HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( TIK KELAS 11)
Bab 5 TENTANG TEKNOLOGI
INFORMATIKA
KELAS 11 SEMESTER 2 KURIKULUM K13
Hak kekayaan intelektual
Peta
Konsep
Hak Kekayaan
Intelektual
v Pengertian Hak Kekayaan
Intelektual
Hak kekayaan intelektual adalah istilah yang dipergunakan untuk
merujuk kepada seperangkat hak eksklusif yang masing-masing diberikan kepada
seseorang yang telah menghasilkan karya dari olah pikirnya, yang memiliki wujud,
sifat atau memenuhi kriteria tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Istilah Hak Kekayaan Intelektual biasa pula disingkat dengan HKI.
v Sejarah perkembangan hak
kekayaan intelektual
Berdasarkan catatan sejarah, teks undang-undang HKI tertua
adalah UU Paten Vesenia tahun 1474. Menurut kamil idris,terciptanya sistem HKI
yang sistematis diilhami oleh invensi mesin ketik dan pres percetakan oleh Johannes
Guttenberg pada sekitar tahun 1440. Kemudian pada sekitar tahun 1516,
terciptalah UU hak cipta pertama di venesia, italia, yang menjamin monopili
untuk mencetak selama 5 tahun. Pada sekitar tahun 1586, raja Richard III dari
inggris memberlakukan dekrit star chamber yang menentukan bahwa setiap memerlukan
izin, dan setiap orang di larang mencetak tanpa izin.
v Jenis-Jenis Hak Kekayan
Intelektual
Secara umum hak kekayaan intelektuasl mencakup dua bagian,
sebagai berikut :
1)
Hak cipta { copyrights }
2)
Hak kekayaan industry { industrial
property rights } yang mencakup:
· Paten { patent }
· Merek { trademark } · Desain industri { industrial designs }
· Desain tata letak sirkuit
terpadu { intergrated circuit }
· Rahasia dagang { trade secret }
· Indikasi geografis { geographical indication }
· Perlindungan varietas
tanaman { PVT }
Komentar
Posting Komentar