HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( TIK KELAS 11)


Bab 5 TENTANG TEKNOLOGI INFORMATIKA
KELAS 11 SEMESTER 2 KURIKULUM K13
Hak kekayaan intelektual
Peta Konsep
Hak Kekayaan Intelektual
*Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
*Sejarah Perkembangan Hak Kekayaan Intelektual
*Jenis-jenis Hak Kekayaan Intelektual
*Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
*Manfaat Hak Kekayaan Intelektual
*Teori-teori Dasar Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
*Aturan Hak Cipta Perangkat Lunak
*Kasus Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di Bidang TIK
*Sanksi Hukum Pelanggaran HKI dalam Teknologi Informasi


v     Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual adalah istilah yang dipergunakan untuk merujuk kepada seperangkat hak eksklusif yang masing-masing diberikan kepada seseorang yang telah menghasilkan karya dari olah pikirnya, yang memiliki wujud, sifat atau memenuhi kriteria tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Istilah Hak Kekayaan Intelektual biasa pula disingkat dengan HKI.
v     Sejarah perkembangan hak kekayaan intelektual
Berdasarkan catatan sejarah, teks undang-undang HKI tertua adalah UU Paten Vesenia tahun 1474. Menurut kamil idris,terciptanya sistem HKI yang sistematis diilhami oleh invensi mesin ketik dan pres percetakan oleh Johannes Guttenberg pada sekitar tahun 1440. Kemudian pada sekitar tahun 1516, terciptalah UU hak cipta pertama di venesia, italia, yang menjamin monopili untuk mencetak selama 5 tahun. Pada sekitar tahun 1586, raja Richard III dari inggris memberlakukan dekrit star chamber yang menentukan bahwa setiap memerlukan izin, dan setiap orang di larang mencetak tanpa izin.
v     Jenis-Jenis Hak Kekayan Intelektual
Secara umum hak kekayaan intelektuasl mencakup dua bagian, sebagai berikut :
1) Hak cipta { copyrights }
2) Hak kekayaan industry { industrial property rights } yang mencakup:
·      Paten { patent }
·      Merek { trademark }·      Desain industri { industrial designs }

·      Desain tata letak sirkuit terpadu { intergrated circuit }
·      Rahasia dagang { trade secret }
·      Indikasi geografis { geographical indication }
·      Perlindungan varietas tanaman { PVT }




Komentar