fungsi hadist terhadap al quran
“ Fungsi Hadist Terhadap Pemahaman Al-Quran “
Dalam eksistensinya,
tentu saja hadist memiliki manfaat dan juga fungsi terhadap Al-Quran sebagai
dasar dari pengetahuan islam. Hadist yang memiliki fungsi ini harus dipastikan
dulu bahwa hadist tersebut adalah hadist yang benar-benar valid dan juga sudah
diuji kebenarannya. Berikut adalah fungsi hadist terhadap Al-Quran menurut para
ulama tafsir.
1)
Bayan
At-Taqrir
Bayan At Taqrir adalah
menetapkan juga memperkuat dari apa yang sudah diterangkan dalam Al-Quran.
Hadist ini berfungsi untuk membuat kandungan Al-Quran semakin kokoh dengan
adanya penjelasan hadist tersebut.
Pengertian Bayan Taqrir. Bayan al-taqrir disebut juga
bayan al-ta’qid atau bayan al-isbat, adalah apabila sunnah/hadis sesuai dengan
dan atau menetapkan serta memperkuat apa yang telah diterangkan dalam
Al-Qur’an.
. Contoh Bayan Taqrir.
Misalnya hadis
Nabi Muhammad Saw.:
قَالَ
رَسُولُ
اللَّهِ
صَلَّى
اللَّهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
لَا
تُقْبَلُ
صَلَاةُ
مَنْ
أَحْدَثَ
حَتَّى
يَتَوَضَّأَ
Rasulullah SAW. bersabda: "Tidak akan diterima
shalat seseorang yang berhadats hingga dia berwudlu." (HR. al-Bukhari)
Contoh fungsi bayan At taqrir.
QS Al Baqarah 185 (“… maka barang siapa yang mempersaksikan pada waktu itu
bulan, hendaklah ia berpuasa….
mengenai masalah puasa. :
“Apabila kalian melihat (ru’yah) bulan, maka berpuasalah, juga apabila melihat
(ru’yah) itu maka berbukalah.” (HR Muslim)
mengenai masalah puasa. :
“Apabila kalian melihat (ru’yah) bulan, maka berpuasalah, juga apabila melihat
(ru’yah) itu maka berbukalah.” (HR Muslim )
2) Bayan At tafsir.
Bayan At Tafsir memiliki
arti sebagai fugsi perincian dan penafsiran Al-Quran. Mungkin di Al-Quran masih
bersifat umum, sedangkan dalam hadist diperinci dan didetailkan serta
mentekniskan apa yang tidak dijelaskan dalam Al-Quran.
Misalnya saja Allah memerintahkan manusia
beriman untuk melaksanakan shalat. Mengenai teknis detail
dan caranya, hal ini diperjelas dengan hadist sebagaimana yang telah Rasulullah
lakukan.
3) Bayan At-Tasyri’
Bayan At Tasyri memiliki maksud untuk mewudukan hukum
atau aturan yang tidak didapat dalam Al-Quran secara eksplist. Hal ini
berfungsi untuk menunjukkan suatu kepastian hukum dengan berbagai persoalan
yang ada di kehidupan namun tidak dijelaskan Al-Quran.
Hal ini misalnya tentang Hukum merajam
wanita yang masih perawan, tentang hak waris anak, tentang masalah hukum
ekonomi, dan sebagainya.
4) Bayan An-Nasakh
Bayan Nasakh memiliki maksud untuk menghapus
ketentuan yang ada dengan ketentuan yang lain karena datangnya suatu permasalahan
yang baru. Namun tentunya bukan menghapus isi dan substansi dari Al-Quran hanya
saja masalah teknisnya yang berbeda.
Komentar
Posting Komentar