fungsi hadist terhadap al quran


“ Fungsi Hadist Terhadap Pemahaman Al-Quran “
Dalam eksistensinya, tentu saja hadist memiliki manfaat dan juga fungsi terhadap Al-Quran sebagai dasar dari pengetahuan islam. Hadist yang memiliki fungsi ini harus dipastikan dulu bahwa hadist tersebut adalah hadist yang benar-benar valid dan juga sudah diuji kebenarannya. Berikut adalah fungsi hadist terhadap Al-Quran menurut para ulama tafsir.

1) Bayan At-Taqrir
Bayan At Taqrir adalah menetapkan juga memperkuat dari apa yang sudah diterangkan dalam Al-Quran. Hadist ini berfungsi untuk membuat kandungan Al-Quran semakin kokoh dengan adanya  penjelasan hadist tersebut.
Pengertian Bayan Taqrir. Bayan al-taqrir disebut juga bayan al-ta’qid atau bayan al-isbat, adalah apabila sunnah/hadis sesuai dengan dan atau menetapkan serta memperkuat apa yang telah diterangkan dalam Al-Qur’an.
. Contoh Bayan Taqrir.
 Misalnya hadis Nabi Muhammad Saw.:
 قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Rasulullah SAW. bersabda: "Tidak akan diterima shalat seseorang yang berhadats hingga dia berwudlu." (HR. al-Bukhari
Contoh fungsi bayan At taqrir. QS Al Baqarah 185 (“… maka barang siapa yang mempersaksikan pada waktu itu bulan, hendaklah ia berpuasa….
mengenai masalah puasa. : “Apabila kalian melihat (ru’yah) bulan, maka berpuasalah, juga apabila melihat (ru’yah) itu maka berbukalah.” (HR Muslim)
mengenai masalah puasa. : “Apabila kalian melihat (ru’yah) bulan, maka berpuasalah, juga apabila melihat (ru’yah) itu maka berbukalah.” (HR Muslim ) 

2)     Bayan At tafsir.   

Bayan At Tafsir memiliki arti sebagai fugsi perincian dan penafsiran Al-Quran. Mungkin di Al-Quran masih bersifat umum, sedangkan dalam hadist diperinci dan didetailkan serta mentekniskan apa yang tidak dijelaskan dalam Al-Quran.
Misalnya saja Allah memerintahkan manusia beriman untuk melaksanakan shalat. Mengenai teknis detail dan caranya, hal ini diperjelas dengan hadist sebagaimana yang telah Rasulullah lakukan.

3)     Bayan At-Tasyri’
Bayan At Tasyri memiliki maksud untuk mewudukan hukum atau aturan yang tidak didapat dalam Al-Quran secara eksplist. Hal ini berfungsi untuk menunjukkan suatu kepastian hukum dengan berbagai persoalan yang ada di kehidupan namun tidak dijelaskan Al-Quran.
Hal ini misalnya tentang Hukum merajam wanita yang masih perawan, tentang hak waris anak, tentang masalah hukum ekonomi, dan sebagainya.

4)     Bayan An-Nasakh
Bayan Nasakh memiliki maksud untuk menghapus ketentuan yang ada dengan ketentuan yang lain karena datangnya suatu permasalahan yang baru. Namun tentunya bukan menghapus isi dan substansi dari Al-Quran hanya saja masalah teknisnya yang berbeda.

Komentar